Program “Offset” Pengadaan Pesawat C-130J Super Hercules A-1344

JAKARTA – Presiden Joko Widodo melakukan upacara penyambutan pesawat C-130J Super Hercules A1339 yang baru datang dari AS, unit keempat A-1344 tiba di Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024). Pesawat yang canggih ini akan sangat mendukung operasi militer dan non militer seperti kegiatan kemanusiaan di Indonesia.

Namun yang seharusnya sangat menarik tapi luput dari perhatian kita semua Adalah keberhasilan penerapan program IDKLO sesuai dengan UU 16 tahun 2012 tentang industri pertahanan.

Mengapa menarik? karena Indonesia pernah mengalami embargo sehingga tidak berdaya saat menanggulangi bencana alam seperti tsunami pada akhir tahun 2004.

Ketidak-berdayaan dan ketergantungan kepada luar negeri itulah yang menyadarkan kita bahwa industri dalam negeri khususnya di sektor pertahanan sangatlah penting dalam rangka mendukung kemandirian sektor pertahanan dan keamanan serta kegiatan non-militer seperti penanggulangan bencana.

Pembangunan Industri Pertahanan 

Sebenarnya pembangunan industri pertahanan dapat ditelusuri sejak zaman kolonial yaitu pendirian Constructie Winkel bersamaan dengan pembangunan jalan-pos oleh Daendels tahun 1808 dan diikuti pembangunan Marine Establishment sejak tahun 1849 dimasa Jan Jacob Rochussen. Namun secara sistematis terkoordinasi dimulai tahun 1980 saat Presiden Soeharto membentuk Tim Pengembangan Industri Hankam (TPIH), yang mengkaji memilih dan merekomendasikan 10 perusahaan negara dan lembaga untuk dikembangkan oleh Badan Pengelola Industri Strategis.

Hasilnya di era 90an kekuatan pertahanan kita disegani bukan hanya karena alutsista modern tetapi juga karena industri strategis (10 persh BUMN) yang mampu memproduksi senjata sampai dengan kapal perang dan pesawat terbang yang sudah diekspor ke berbagai negara termasuk Turki dan Amerika Serikat. Bahkan tahun 1996 didirikan PT DSTP (Dua satu Tiga Puluh) Tbk untuk membiayai pengembangan pesawat jet N-2130 agar tidak membebani APBN.

Namun saat krisis ekonomi 1998, walaupun bukan penyebab atau masalah dalam krisis tersebut, tetapi IMF kukuh mempersyaratkan penghentian fasilitas untuk pembangunan industri strategis/pertahanan khususnya PT IPTN. 

Bahkan pada tahun 2003 PT BPIS (Persero) sebagai holding industri strategis dibubarkan, sementara pada saat yang sama Singapura justru menjadikan ST Engineering sebagai holding dari ST Marine, ST Aerospace, ST Electronics dan ST Land systems. Sedang di Malaysia, didirikan superholding Khazanah dan NADI (National Aerospace & Defence Industry).

Sejak tahun 2001 industri strategis memasuki masa kegelapan, tidak diperbolehkan menjual kepada Pemerintah, tidak ada program/produksi, tidak ada sinergitas ataupun dukungan lembaga riset yang berakhir dengan PHK besar-besaran. 

Wacana revitalisasi industri pertahanan berhembus lagi akhir tahun 2009 dan diikuti terbitnya Perpres 42/2010 tentang KKIP dalam rangka koordinasi pembangunan industri pertahanan dan akhirnya menghasilkan UU Nomor 16/2012 tentang Industri Pertahanan. Salah satu kebijakan terpenting dalam UU tersebut adalah kewajiban IDKLO (Imbal dagang, Komponen dalam negeri dan Ofset) dalam setiap pengadaan alpalhankam khususnya alutsista dengan tujuan kemandirian/ mengurangai ketergantungan sekaligus membangkitkan kemampuan industri pertahanan dalam negeri. Pengaturan IDKLO sebagai penjabaran UU tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk PP 76 tahun 2014.

Pelaksanaan Ofset

IDKLO pada prakteknya terdiri dari “direct” dan “indirect”. “Direct offset” langsung berhubungan dengan barang yang dibeli, dapat berupa joint, co-production, produksi komponen atau part, lisensi atau transfer teknologi tertentu. “Indirect offset” atau ofset komersial adalah kewajiban pemasok/supplier untuk memberikan kompensasi yang tidak berhubungan dengan barang yang dibeli. Bentuknya bisa buyback, bantuan pemasaran/pembelian alutsista yang sudah diproduksi oleh negara ybs, transfer teknologi yang dibutuhkan oleh negara tersebut sampai dengan imbal beli dan FDI.

IDKLO mempunyai manfaat; Pertama, memperkecil biaya yang harus ditanggung bahkan bisa menjadi sumber devisa. Kedua, mendorong atau menjaga tingkat ketersediaan lapangan kerja di industri nasional. Ketiga, menjadi peluang terjadinya alih teknologi dan peningkatan kapasitas industri pertahanan.

Sebenarnya ada contoh ofset yang sangat berhasil di Indonesia di tahun 80an yaitu saat pembelian pesawat tempur F-16 dimana pihak AS memberikan ofset senilai 35% berupa order/pesanan kepada PT IPTN yang terdiri dari 400unit ekor vertikal, 526 pintu ruang depan, 675 pylon senjata, 450unit flaperon dan 450unit pintu akses mesin depan (Peace Bima Sena I, 1989). Selain menjadi revenue/sales dan menjadi devisa, pesanan itu meningkatkan kemampuan design/skill dan utilisasi kapasitas pabrik di PT IPTN.

Program IDKLO yang didunia dikenal dengan sebagai “Offset Program” ini sebenarnya juga telah dilaksanakan hampir di semua negara khususnya secara konsisten oleh negara yang saat ini mempunyai industri pertahanan yang kuat dan mandiri. 

Saat pertamakali Presiden Joko Widodo memimpin sidang KKIP tahun 2014, ada 4 arahan beliau sebagai berikut:

1. Menjamin dan menyelenggarakan kebutuhan fungsi pertahanan

2. Kemandirian pertahanan sehingga tidak tergantung pada impor alat peralatan

3. Membangun kekuatan pertahanan sehingga TNI menjadi kekuatan yang disegani

4. Kebijakan industri pertahanan menjadi bagian integral dari kebijakan pertahanan

Secara khusus Presiden menggarisbawahi kewajiban Alih Teknologi dalam setiap pengadaan alat peralatan dari luarnegeri sehingga nantinya industri pertahanan dapat mengakumulasikan dan mendukung kekuatan bangsa sebagai negara maritim terbesar didunia. 

Soal offsets inilah yang biasanya menjadi pertimbangan utama saat membeli alutsista dari luar negeri, sehingga negara penjualpun seperti AS yang terkenal sangat anti terhadap alih teknologi pertahanan terpaksa melaksanakan program ini.

Dibawah ini adalah tabel program dan nilai ofset (KLO) yang dilakukan oleh produsen alutsista AS pada tahun 2019 melalui koordinasi Defense Security Cooperation Agency (DSCA).

Pelaksanaan KLO dalam rangka Pengadaan C-130J

Salah satu contoh keberhasilan program KLO adalah saat pengadaan pesawat C-130J. Secara sistematis program KLO dipandu oleh Timlak KKIP saat itu yang dipimpin oleh Laksamana TNI (pur) Soemardjono pada tahun 2018.

Memang cukup berliku dan panjang melelahkan kalo melihat kronologi persiapan dan pelaksanaan program KLO sebagai berikut:

  1. Tanggal 11 April 2018 dilaksanakan rapat penyusunan struktur Ofset dengan timlak KKIP, TNI AU (Dirharpesbang Koharmatau dan Kasubdis Pesang Disaeroau), Tim Ahli, Indhan (PTDI, PT NTP, dan PT GMF) dan pihak Lockheed Martin (LM). 
  2. Tanggal 24 Juli 2018 di Pusada Baranahan Kemhan dilakasanakan Aanwijzing (menyampaikan Guidelines KLO dari timlak KKIP). 
  3. Tanggal 30 Agustus 2018 dilaksanakan rapat Preliminary Pembahasan Struktur Ofset dengan Tim Ahli, Indhan (PTDI, PT. NTP, dan PT. GMF) dan pihak LM. 
  4. Tanggal 24 Oktober 2018 dilaksanakan rapat pembahasan Ofset pada pengadaan C-130J dipimpinan Dirjen Pothan Kemhan dengan Timlak KKIP, Pusada Baranahan Kemhan, Tim Ahli, TNI AU dan pihak Lockheed Martin. Dalam rapat ini LM menyampaikan hasil asesmen yang telah dilakukan kepada PTDI dan PT. GMF dimana LM merekomendasikan PT. GMF menjadi Lead dari kegiatan Modernisasi C-130H.
  5. Tanggal 13 November 2018 dilaksanakan rapat pembahasan KLO terkait pengadaan pesawat C-130J di Ditjen Pothan yang dihadiri oleh tim Kemhan, tim Ofset, perwakilan TNI AU, tim ahli Ditjen Pothan Kemhan dan LM. Disampaikan hal-hal sebagai berikut : 
    • Lockheed Martin (LM) menyampaikan rencana KLO dari pengadaan pesawat C-130J. 
    • Kemhan meminta LM mempertimbangkan untuk kemungkinan KLO berkaitan dengan pemeliharaan C-130J meliputi Propeller, Engine,Avionic, Brake, Main Wheel dan Repair Composite. 
    • Kemhan meminta LM untuk mendukung informasi terkait investasi yang dibutuhkan PT. DI dan PT. GMF serta peralatan yang dibutuhkan agar dapat melaksanakan modernisasi C-130H sebagai alternatif program KLO.
    • Pada prinsipnya Kemhan setuju dengan tawaran program KLO yang disampaikan LM, namun perlu dilaksanakan evaluasi yang melibatkan Kemhan, TNI AU dan tim ahli. 
    • TNI AU setuju bahwa KLO pengadaan C-130J diarahkan untuk kemampuan program modernisasi pesawat C-130H. 
  6. Tanggal 14 November 2018 dilaksanakan rapat pembahasan rencana KLO terkait pengadaan pesawat C-130J di Ditjen Pothan yang dihadiri oleh tim Kemhan, perwakilan TNI AU dan Lockheed Martin. Pada kegiatan rapat ini Tim Ofset Kemhan ini mengetahui apa yang akan dipenuhi pihak LM untuk pengadaan C-130J dengan anggaran tersedia dan telah memenuhi kebutuhan Opsrek dan spektek serta sesuai permintaan TNI AU. Setelah seluruh keinginan TNI AU dipenuhi, pihak Ofset Kemhan meyakinkan TNI AU bahwa pelaksanaan program KLO tidak mengurangi dari apa yang dibutuhkan TNI AU.
  7. Tanggal 15 November 2018 dilaksanakan rapat lanjutan pembahasan Struktur Ofset dengan Tim Ahli, Indhan dan Pihak Lockheed Martin. Dalam rapat ini Lockheed Martin mempresentasikan Struktur KLO yang ditawarkan kepada Indhan. Terkait tawaran tersebut, PTDI meminta otorisasi untuk memproduksi Part of Center Wing Box (CWB), Lockheed Martin akan mempertimbangkan dan akan berupaya untuk mendapatkan approval dari US Government. 
  8.  Tanggal 21 November 2018 dilaksanakan Pembukaan dokumen penawaran (proposal ofset) di Pusada Baranahan Kemhan. 
  9. Tanggal 19 Desember 2018 pihak Lockheed Martin bersurat kepada Katimlak KKIP terkait dengan proposal modernisasi C-130H dari Pengadaan C-130J dan informasi bahwa pemerintah Amerika telah memberikan Technical Assistant Agreement (TAA) untuk menyetujui LM memberikan kemampuan modernisasi C-130H kepada GMF.
  10.  Tanggal 31 Desember 2018 Kemlu bersurat kepada Ketua Harian KKIP No.02728/TI/12/2018/47/07 terkait dengan tanggapan terhadap Draft Ofset Arrangement antara Kemhan dengan LM. 
  11. Tanggal 22 Januari 2019 KKIP melaksanakan rapat pendalaman dengan pihak Lockheed Martin terkait dengan rencana Ofset pengadaan C-130J berupa program kemampuan modernisasi pesawat C-130H. Rapat dipim oleh Wakatimlak KKIP.
  12. Tanggal 29 Januari 2019 dilaksanakan rapat pembahasan General Offset Agreement terkait pengadaan pesawat C-130J, dengan dihadiri tim Kemhan, tim ahli, Direktorat HPI Polkam Kemlu dan Industri Pertahanan (PT. DI, PT. GMF dan LM). 
  13. Tanggal 29 Januari 2019 dilaksanakan rapat pembahasan Offset Agreement dari pengadaan C-130 di Dittekindhan. Rapat dihadiri oleh Tim Ofset Kemhan, Ditperuu Ditjen Strahan Kemhan, Pusada Baranahan Kemhan, Rokum Setjen Kemhan, Direktorat HPI Polhukam Kemlu dan pihak Lockheed Martin. 
  14. Tanggal 9 April 2019 Timlak KKIP bersurat kepada Menhan selaku Ketua Harian KKIP No. B/368/01/02/229/KKIP terkait laporan verifikasi ke PT. GMF dan PT. DI serta survey ke Depohar 10 di Bandung dengan kesim;pulan sebagai berikut : 
    • PT. GMF memiliki kemampuan dengan fasilitas yang memadai untuk melaksanakan pemeliharaan dan modernisasi pesawat C-130H sebagai bagian dari Ofset pengadaan C130J.
    • PT. DI memiliki kemampuan dengan fasilitas yang memadai untuk melaksanakan fabrikasi dalam mendukung pelaksanaan modernisasi pesawat C-130H sebagai bagian dari Ofset pengadaan C-130J.
    • Depohar 10 memiliki kemampuan dengan fasilitas memadai untuk melaksanakan pemeliharaan berat terjadwal pesawat C-130H.
    • Pelaksanaan modernisasi pesawat C-130H dan penerimaan Ofset pengadaan C-130J harus dilaksanakan di dalam negeri dengan memanfaatkan kemampuan dan fasilitas yang ada dengan menggandeng beberapa Industri dan instansi terkait untuk menutupi kekurangan yang ada.
  15. Tanggal 11 April 2019 Lockheed Martin bersurat kepada Dirjen Pothan terkait hasil Review KKIP terhadap rencana Ofset pengadaan C-130J, Review terhadap draft Kontrak dan C130J Offset Agreement dengan lampirannya untuk dapatnya ditandatangani oleh Dirjen Pothan Kemhan.
  16. Tanggal 13 Mei 2019 dilaksanakan rapat Pra TEP pengadaan pesawat C-130J di Pusada Baranahan Kemhan terkaitan persiapan pelaksanaan TEP. 
  17. Tanggal 16 Mei 2019 dilaksanakan rapat TEP pengadaan pesawat C-130J. Rapat dipimpin oleh Sekjen Kemhan dengan dihadiri oleh Tim TEP. 
  18. Tanggal 27 Mei 2019 penandatanganan Offset Agreement antara Dirjen Pothan dengan Contract Senior Manager Lockheed Martin terkait dengan kontrak Ofset dari pengadaan C130J. 
  19. Kontrak pengadaan C-130J antara Kemhan dan Lockheed Martin telah ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2019 dengan Kontrak No. TRAK/463/PLN/VIII/2019/AU.
  20. Kontrak modernisasi C-130H antara Kemhan dan GMF telah ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 2019 dengan Kontrak No. TRAK/526/PLN/8/2019/AU.

Struktur KLO yang disepakati adalah program perawatan pesawat C-130H termasuk Sertifikasinya dengan uraian seperti dalam tabel berikut. Penerima ofset inipun sudah melalui review yang cukup ketat yaitu PT GMF dan PT DI. Namun selain programnya harus terstruktur dan terukur, yang terpenting adalah adanya perjanjian ofset yang dibuat sebelum kontrak pengadaan.

Pelaksanaan KLO (ofset) yang ketat dan konsisten serta melibatkan semua stake holders adalah kunci dari pembangunan industri pertahanan dalam negeri yang akan menjadi penopang kekuatan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam prakteknya hal tersebut terlihat pada tanggal 13 Desember 2019 saat dilaksanakan rapat di Ditekindhan terkait dengan pembahasan surat Dirtekbang PT. DI, dengan mengundang Tim Ofset Kemhan, Kabid alih teknologi dan Ofset KKIP, Indhan (PT. DI dan PT. GMF) dan Lockheed Martin.

Pengawasan Pelaksanaan Ofset

Keberhasilan pelaksanaan perjanjian offset untuk perawatan C-130H merupakan hasil koordinasi terbaik antara Ditjen Pothan, Baranahan dan timlak KKIP. Kedepannya sangat diperlukan adanya SATU lembaga yang mengawasi IDKLO/offset sehingga tidak lagi akan tergantung pada personel tetapi pada prosedur sebagaimana di negara lain. 

Seperti fungsi DSCA di AS yang memang diberi wewenang koordinasi DoD dengan Department of Commerce dan Kongress dalam rangka melindungi kerahasiaan teknologi dan juga industri dalam negeri AS, di negara seperti Singapura dilaksanakan oleh DSTA yang memfokuskan pada offset untuk teknologi yang menjadi prioritas. Sedang di Turki hirarkinya lebih tinggi yaitu Menteri negara SSM yang khusus menangani industri pertahanan atau bahkan setingkat Menteri DAPA kalau di Korea.

Jadi, di Indonesia sebenarnya jika semuanya teguh berkemauan tinggi utk patuh thd UU 16/2012, kita dapat menyelenggarakan IDKLO dengan baik. Contoh pengadaan C-130J merupakan pengalaman yg bisa dipedomani dlm setiap pengadaan sehingga industri pertahanan indonesia akan maju. [Bidang Kajian Inhan-Forkominhan].

Picture of Bayu Forkominhan

Bayu Forkominhan

Artikel Terbaru