Jakarta – Forum Komunikasi Industri Pertahanan (Forkominhan). Kamis, 4 Juli 2024, melakukan diskusi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam menyoroti isu penting terkait pembangunan kemandirian industri pertahanan nasional dengan membahas berbagai aspek strategis untuk memajukan sektor kemandirian industri strategis Nasional.
Pertemuan strategis antara Kemenperin dan Forkominhan ini berfokus menyoroti isu – isu penting terkait pembangunan industri pertahanan nasional dengan mengacu pada kebijakan undang – undang (UU) No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan serta PP 76 Tahun 2014 terkait kebijakan Imbal Dagang.
Dalam sambutannya. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyambut baik kehadiran perwakilan Forkominhan. Beliau mengatakan, “Pentingnya peran Forkominhan sebagai lembaga think tank yang memberikan masukan dan kajian penting bagi pemerintah serta industri pertahanan demi mencapai kemandirian bangsa.” ujarnya.
Lebih lanjut. Marsekal Madya (Purn) Eris Herryanto, S.I.P, M.A. yang mewakili Forkominhan juga menggarisbawahi relevansi kehadiran Forkominhan sebagai lembaga non profit berperan untuk dapat mengisi kekosongan komunikasi antar pemangku kepentingan dalam ekosistem industri pertahanan mengacu pada kebijakan UU no.16 tahun 2012 dan PP 76 tahun 2014.
Selain itu, Marsdya Eris Herryanto juga menekankan menurutnya sejauh ini, UU no 16 tahun 2012 dirasa masih sangat relevan, namun perlu untuk diperkuat dengan peraturan turunan serta perlu dibentuk lembaga atau badan yang bertanggung jawab untuk menangani atau menjaga kerahasiaan teknologi agar pemilik teknologi bersedia mengalihkan teknologinya pada proses ofset yang diberikan kepada INHAN Nasional.
“Hingga saat ini, UU 16 tahun 2012 dirasa masih relevan dengan kebutuhan saat ini. Diperlukan peran semua pihak dalam memperkuat dan menjalankan peraturan-peraturan didalamnya serta turunannya dan komitmen untuk menjalankan semua peraturan INHAN secara konsisten demi menuju kemandirian INHAN Nasional”. ujar Marsdya Eris H.
Point lain yang juga menjadi perhatian Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, mengenai turunan dari UU No 16 tahun 2012, berkaitan dengan implementasi pelaksanaan dalam menjalakan UU yang telah ditetapkan, menurutnya diperlukan inventarisir masalah untuk dilengkapi sesuai kebutuhan INHAN Nasional.
Selain itu diskusi yang intensif di antara kedua belah pihak juga membahas berbagai isu – isu krusial pembangunan Industri Pertahanan Nasional, termasuk alokasi anggaran yang stagnan, dominasi BUMN dalam industri pertahanan, serta kebutuhan akan peningkatan riset dan pengembangan.
Salah satu usulan signifikan yang dibahas, adalah pembentukan cluster Industri Nasional Strategis (INHAN) sebagai langkah strategis untuk mengembangkan kawasan ekonomi khusus (KEK) mirip dengan KEK untuk kesehatan di Bali dan pendidikan di Tangerang Selatan. Usulan ini diharapkan dapat memperkuat integrasi dan keberlanjutan industri pertahanan nasional.
Tindak lanjut dari pertemuan ini mencakup rencana untuk melakukan kajian lebih lanjut mengenai pembentukan cluster INHAN dengan melibatkan tim gabungan antara Kemenperin dan Forkominhan. Sekjen Kemenperin ditugaskan untuk mempersiapkan pertemuan lanjutan dengan Forkominhan dalam waktu maksimal satu bulan untuk merumuskan langkah-langkah strategis lebih lanjut.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk terus berkoordinasi guna memastikan langkah-langkah strategis yang telah disepakati dapat segera diimplementasikan demi mendukung akselerasi pembangunan industri pertahanan nasional. Harapannya, langkah-langkah ini akan memberikan kontribusi signifikan dalam menghadapi tantangan dan memperkuat kedaulatan industri pertahanan Indonesia. [Adm]